KESADARAN DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Oleh Naufal Muhammad, M.E.,dkk
Sinopsis
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan dengan tujuan utama mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Objek pajak PBB mencakup seluruh jenis tanah dan bangunan. Setiap individu, perusahaan, atau institusi yang memiliki atau menguasai objek pajak tersebut berperan sebagai subjek pajak. Sebagai contoh, rumah tinggal, gedung perkantoran, hingga pabrik termasuk dalam kategori objek pajak PBB.
Dasar pengenaan pajak ditentukan melalui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap tanah dan bangunan. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan merupakan persentase dari NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, perhitungan PBB dapat dilakukan dengan rumus sederhana berikut: